Kantor Hukum Erwin Lesasito, S.H. & Partners berhasil membela klien perorangan yang terlibat dalam kasus pidana korupsi. Klien diduga melakukan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp 10 miliar. Tim kami melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti yang membuktikan bahwa klien tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Melalui pembelaan yang kuat di pengadilan, klien dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pembelaan hukum yang terbaik bagi klien, bahkan dalam kasus-kasus yang sangat kompleks dan sensitif.




