Kantor Hukum Erwin Lesasito, S.H. & Partners berhasil menyelesaikan sengketa kontrak bisnis antara PT. Proanda Sinergi Indonesia dan mitra bisnisnya. Kasus ini melibatkan klaim kerugian finansial yang signifikan akibat pelanggaran kontrak oleh pihak mitra. Tim kami melakukan analisis mendalam terhadap dokumen kontrak dan bukti-bukti yang ada, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan memenangkan klien kami dan memerintahkan pihak mitra untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Keberhasilan ini tidak hanya memulihkan kerugian finansial klien tetapi juga mengembalikan kepercayaan mereka dalam menjalankan bisnis. Klien sangat puas dengan profesionalisme dan dedikasi tim kami dalam menangani kasus ini.




